Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word

0

Selamat datang di IDNOffice.my.id, Situs yang menyediakan berbagai macam tutorial, tips dan trik microsoft Office serta keperluan file kantor anda terlengkap di Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa mengunduh berbagai macam Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan dll dengan berbagai macam format sesuai kebutuhan.

Berikut ini adalah Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word - .
Download Kumpulan Contoh Surat Template DOC, PPT, PDF AI, CDR, EPS, SVG, PNG, atau JPEG di IDNOffice.my.id. Download Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan,Template undangan, template desain, serta semua keperluan kantor anda secara gratis all format. Download logo vector format lengkap.
idnoffice.blogspot.com - Kembali kami berbagi sebuah artikel tentang Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum yang bisa anda dapatkan dengan mudah karena kami sediakan dalam bentuk file word, jadi anda tinggal download dan edit saja sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan biodata anda. Adapun Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word kami bagikan buat anda dengan tujuan memudahkan anda dalam pembuatannya.
Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi  Bantuan & Advokasi Hukum Format Word
Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi  Bantuan & Advokasi Hukum Format Word

Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum

Dan untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :

Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum

PERJANJIAN KONSULTASI/BANTUAN
& ADVOKASI HUKUM

Yang bertanda tangan dibawah ini:

-   Tuan ……………………., Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di ..........., Jalan …………………………. Nomer….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas : PT …………………………….berkedudukan di ………………………….dan berhak melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini sesuai dengan pasal……….. ayat………. dari anggaran dasar perseroan terbatas tersebut, selanjutnya disebut Pihak Pertama;

-   Tuan  ………………., managing partner & founder  dari kantor advokat dan konsultan hukum ……… & ASSOCIATES, beralamat di Jalan ……….., Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …….. & ASSOCIATES, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:

-  Bahwa Pihak Pertama selaku Pimpinan dari perseroan terbatas PT ………………………sebagaimana tertera dalam  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  No……. tanggal……….  Dihadapan Notaris …………dalam pasal ….. ayat…….;

-   Bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal memimpin dan pengelolaan management serta operasional perseroan terbatas PT…………dipandang perlu untuk didampingi oleh Konsultan/penasihat hukum/corporate lawyer yang senior dan berpengalaman baik di dalam korporasi maupun litigasi;

-   Bahwa untuk itu Pihak Kedua dengan dukungan penuh dari seluruh partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ………. & ASSOCIATES bersedia dan menyanggupi untuk membantu pihak management Pihak Pertama;

-  Maka sekarang para pihak menerangkan telah semufakat sebagaimana mereka telah memufakatinya dan setuju, mengenai pelaksanaan pekerjaan konsultasi dan bantuan hukum yang dimaksud, dengan ini mengadakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sabagai berikut:
Pasal 1

Pihak pertama menerangkan dengan ini mengangkat dan mempekerjakan pihak kedua yang menerangkan dengan ini menerima baik pengangkatan dan pekerjaan tersebut, yang sebagai satu-satunya konsultan hukum perseroan terbatas PT ……………………………., dengan diberi kuasa dan wewenang kepadanya untuk menyusun, memeriksa, mengawasi, memperbaiki dalam arti seluas-luasnya terhadap seluruh kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, menyelesaikan adanya perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, menegur/mengeluarkan surat somasi kepada para debitur/kriditor yang ingkar janji, menangani perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah, membuat legal opini /analisa hukum atas permintaan yang bersangkutan.

Pasal 2

Pihak kedua berkewajiban dan karenanya dengan ini mengikat diri untuk mengerahkan seluruh tenaga kerja/partner dari Kantor Advokat dan konsultan hukum YUNADI & ASSOCIATES guna malaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dalam pasal 1 diatas dengan sebaik-baiknya;

Pasal 3

Pihak Pertama berkewajiban memberikan data-data dan fasilitas-fasilitas yang ada padanya kepada dan yang diperlukan oleh Pihak kedua sehubungan dengan pengurusan tersebut tanpa sesuatu yang dikecualikan;

Pasal 4

Pihak pertama berjanji dan berkewajiban untuk menyiapkan ruang kerja dengan segala peralatannya yang layak jikalau dipandang perlu dan dibutuhkan oleh pihak kedua;

Pasal 5

Pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan honor/imbalan jasa konsultasi / bantuan hukum kepada pihak kedua sebesar Rp…………………… perbulan  yang akan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berjalan;

Pasal 6

Pihak Pertama menyetujui dalam melaksanakan perjanjian konsultasi/bantuan hukum ini Pihak kedua tidak terikat oleh jam-jam kerja pada lazimnya, namun Pihak kedua berkewajiban datang setiap saat jikalau secara phisik betul-betul dibutuhkan kehadirannya oleh pihak pertama, yang diberitahukannya baik secara tertulis maupun lisan paling lambat 24 jam sebelumnya;

Pasal 7

Benefit/keuntungan yang akan diperoleh bagi anggota GPEI yang mengadakan kontrak bantuan dan advokasi hukum  dari kantor Advokat dan konsultan hukum ……… & ASSOCIATES  adalah:
  • Gratis dibantu dengan dilayangkan surat tegoran/somasi atau penagihan bagi langganan2 yang macat pembayarannya atau ingkar janji;
  • Gratis dibantu mereview peraturan perusahaan yang sudah ada dan memperbaikinya atau menyiapkan peraturan perusahaan;
  • Gratis diberikan nasehat/penjelasan/analisa hukum dan peraturann Pemerintah atas kepentingan anggota GPEI;
  • Gratis menyiapkan kontrak kerja, perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama dsb;
  • Gratis memberikan dan membuat legal opinion bagi anggota GPEI yang membutuhkannya;
  • Gratis membantu menyelesaikan sengketa/perselisihan buruh/karyawan;
  • Gratis membantu mengisi formilir permohonan, laporan lingkungan hidup dan laporan lain sebagainya yang berkaitan dengan peraturan Pemerintah;
  • Gratis menterjemahakan dan membalas surat menyurat dalam bahasa Inggris, Mandarin;
  • Gratis memberikan pendapat/nasihat dan bantuan hukum selama 24 jam terhadap surat tegoran, gugatan, laporan polisi dan lain sebagainya dikecualikan jikalau harus memasuki tahapan litigasi/advokasi, maka anggota bisa memperoleh keringanan biaya pengacara sebesar 50 % dari tariff pengacara yang berlaku;

Pasal 8

a.   Perjanjian konsultasi / bantuan hukum ini mulai berlaku pada hari dan tanggal perjanjian ini dan diadakan untuk jangka waktu … tahun lamanya dan karenanya akan berakhir pada tanggal………………………….,

b. Apabila dikemudian hari ternyata menurut keadaan mengizinkan (memungkinkan), maka perjanjian ini dengan sendirinya (otomatis) dapat diperpanjang untuk waktu yang akan ditentukan kemudian menurut keadaan, akan tetapi dalam hal tidak memungkinkan untuk perpanjangan waktu seperti dimaksud diatas, maka pihak pertama akan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian ini berakhir seperti yang disebut dalam pasal 8 ayat a  di atas;

c.  Dalam hal terjadi perpanjangan masa berlakunya perjanjian ini seperti yang dimaksud dalam pasal 8 ayat b ini maka semua syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak seperti yang ada;

d.  Perjanjian ini dapat diakhiri, apabila terjadi force majure seperti ada perang, bencana alam  atau sebab-sebab lainnya yang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan perjanjian konsultasi / bantuan hukum ini;

Pasal 9

Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan dengan dalih dan alasan apapun, pembatalan secara sepihak tidak akan mengakhiri hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, selama masa berlakunya perjanjian ini antara kedua belah pihak, kecuali dengan keputusan Pengadilan; untuk ini kedua belah pihak telah mufakat memilih tempat kediaman/domisili hukum tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

Pasal 10

Dalam segala hal yang tidak diatur atau tidak cukup diataur dalam perjanjian ini, akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak atas permufakatan bersama;

Pasal 11

Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan diantara kedua belah pihak sendiri, diserahkan penyelesaiannya kepada arbitrase, sesuai dengan ketentuan–ketentuan BANI (Badan Artibrase Nasional Indonesia);

Pasal 12

Kedua belah pihak menerangkan tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, memilih tempat kediaman yang umum dan tidak berubah/tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat pada hari ini hari  ……….. tanggal…………………, di ………………………….


Pihak Kedua                                                                           Pihak Pertama
…….. & ASSOCIATES                                                       PT……………………



……………………………                                                    ……………………………….
Managing Partner & Founder                                                 Direktur Utama 

SAKSI-SAKSI :

1. …………………………….
                                                      
2. ……………………………


Download Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word

Untuk memudahkan anda dalam pembuatan Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum silahkan anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word berikut ini :


Demikian artikel tentang Contoh Surat Resmi Perjanjian Konsultasi / Bantuan & Advokasi Hukum Format Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan semoga apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dan jangan lupa baca juga artikel kami lainnya berikut ini :

 

Bingung cara mengunduh? Baca tata Cara Unduh Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan,Template undangan, template desain, logo dll di situs ini. Gunakan fitur pencarian atau gunakan Sitemap untuk mempermudah pencarian logo, poster, banner, spanduk, id card, kartu nama, twibbon, dll di situs ini.
Not sure how to download? Read system How to Download Examples of Business Letters, Official Letters, Permits, Power of Attorney, Job Application Letters, Notification Letters, Offer Letters, Resignation Letters, Warning Letters, Agreement Letters, Statement Letters, Official Letters, Invitation Letters, Invitation Templates, design templates, logos etc. on this site. Use the search tool or use Sitemap to make finding Official Letters, Permits, Power of Attorney, Job Application Letters, Notification Letters, Offer Letters, Resignation Letters, Warning Letters, etc. on this site.
Lihat Ketentuan Layanan sebelum Anda mengunduh contoh surat, Anda dianggap setuju dengan ketentuan tersebut setalah mengunduh contoh surat di situs ini. Jika ada kesalahan tautan unduhan, mohon laporkan ke admin melalui halaman Formulir Kontak agar dapat segera diperbaiki.
See Terms of Service before you download the logo, you are deemed to agree with these terms after downloading the Official Letters on this site. If there is an error in the download link, please report it to the admin via the Contact Form page so that it can be fixed immediately.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top